KPK Cecar Sekda Bekasi Terkait Aturan Kepegawaian Dalam Kasus Rahmat Effendi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami soal aturan kepegawaian di Pemkot Bekasi terhadap Reny. Pendalaman aturan kepegawaian juga diselisik tim penyidik terhadap Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada Jumat, 4 Februari 2022. Reny dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami soal aturan kepegawaian di Pemkot Bekasi terhadap Reny. Pendalaman aturan kepegawaian juga diselisik tim penyidik terhadap Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi) dan Yudianto (Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi) keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (5/2).
Saksi lain yang juga diperiksa dalam kasus ini yakni Bahrudin selaku Lurah Jakamulya, Bekasi Selatan dan Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojongmenteng, Rawalumbu, Bekasi. Mereka berdua dicecar soal pemotongan anggaran kelurahan di Kota Bekasi.
"Bahrudin dan Hasan Sumawat hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Kawasan Kota Bintang
KPK Panggil Sekda Bekasi & Staf Kota Bintang Rayatri Terkait Kasus Rahmat Effendi
KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi
KPK soal Ketua DPRD Kota Bekasi Kembalikan Rp200 Juta: Tak Pengaruhi Pembuktian Suap
Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Proses Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi