KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi Terkait Ganti Rugi Lahan Polder Air
Dugaan itu didalami lewat dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan intervensi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terkait pemilihan lokasi dan ganti rugi tanah untuk pembangunan polder air di Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan itu didalami lewat dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Jumhana dan Lai Bui Min diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.
"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan Polder air di Kota Bekasi. Di mana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari RE selaku Wali Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangkka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sekitar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kumpulkan Bukti, Usut Keterlibatan DPRD Bekasi di Kasus Walkota Rahmat Effendi
Ketua KPK Sebut Ada Pihak Ingin Menggiring Opini Terkait OTT Wali Kota Bekasi
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Soal OTT Wali Kota Bekasi, Firli Pastikan KPK Tak Pandang Bulu Jika Cukup Bukti
KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai dari 2021
Anak Bilang Penangkapan Rahmat Effendi Politis, KPK Maklum Orangtua Dibela