KPK Dalami Kesaksian Mantan Rektor Universitas Riau soal 92 Mahasiswa Titipan
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan jaksa juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta persidangan. Itu akan menjadi petunjuk bagi jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan mantan Rektor Universitas Riau Prof Aras Mulyadi yang mengaku telah meloloskan 92 dari 111 mahasiswa titipan untuk bisa masuk di kampus negeri itu.
Aras menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengkonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2).
Selain itu, dia menyebutkan jaksa juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta persidangan. Itu akan menjadi petunjuk bagi jaksa.
"Akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut," jelasnya.
Ali juga mengajak untuk mengikuti persidangan tiga terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
"Silakan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Aras mengaku dirinya hanya meluluskan mahasiswa titipan di jalur mandiri. Aras sebagai Rektor Unri periode 2014-2022 mengaku meloloskan 92 dari 111 mahasiswa titipan untuk bisa masuk kampus terbesar di Riau itu.
Terbongkarnya ratusan mahasiswa titipan Prof Aras ini saat Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus memeriksa Aras di dalam persidangan Kamis (9/2).
"Saudara ini mendapatkan 111 titipan ya," tanya Edi.
"Betul," jawab Aras.
"Itu semua saudara luluskan?," tanya Hakim lagi.
"Tidak, hanya 92 yang lulus," ucap Aras.
"Itu lewat jalur mandiri atau SBMPTN? Keluarga Universitas Riau?," Edi kembali bertanya.
"Hanya jalur mandiri. Itu biasanya orang tua mahasiswa yang datang menitipkan anaknya," kata Aras.
Aras kembali menegaskan dia hanya meluluskan mahasiswa titipan di jalur mandiri. Bukan jalur yang lain.
"Kalau yang SBMPTN dan SNMPTN tidak Pak, hanya SMMPTN (mandiri)," ungkap Aras.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sedangkan pemberi suap, KPK menetapkam Andi Desfiandi sebagai tersangka. Perkara Andi sudah dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh hakim PN Lampung.
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu 18 Januari 2023.
Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila Tahun 2022.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
(mdk/fik)