KPK Dalami Pendirian Usaha Oleh Pejabat Pajak dengan Uang Suap
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Wawan Ridwan (WR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pendirian usaha yang dilakukan mantan pejabat pajak Wawan Ridwan. KPK menduga pendirian usaha dilakukan Wawan dengan menggunakan uang suap dari para wajib pajak.
Pendalam dilakukan tim penyidik saat memeriksa Efendy Mulyo Winata (swasta/Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza), Robby Soehartono (swasta/AMPM Watch Pakuwon Trade Centre), Ridwan Bin Saik (swasta), Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, Cecep (swasta/Direktur PT Sentratek Metalindo), dan Widyawati (swasta).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Wawan Ridwan (WR).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari WR yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh WR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Sementara satu saksi yang dijadwalkan hadir kemarim, Adianto Widjaja (swasta) tidak hadir. Ali tak membeberkan alasan Adianto tak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu dan gratifikasi yang masih dihitung.
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Ketua KPK Ungkap 3 Modus Korupsi Pegawai Pajak
Kubu Eks Pejabat DJP Sebut Nilai Pajak Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pajak Rugikan Negara Rp10,2 M Siap Diadili
Saksi Akui Mu'min Ali Gunawan Tahu Persoalan Nilai Wajib Pajak Bank Panin
Di Persidangan, Saksi Veronika Dicecar Pengurusan Pajak Bank Panin
IKPI Kecam Konsultan Pajak Terlibat Kasus Suap