KPK Dalami TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Terkait Penyamaran Aset Korupsi
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Abdul Wahid diduga ada beberapa aset tak dilaporkan. Dalam LHKPN tercatat Abdul Wahid tak memiliki mobil, namun tim penyidik menyita mobil milik Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyatakan akan mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi oleh Abdul Wahid.
"Apabila ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda mengarah ke TPPU, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Abdul Wahid diduga ada beberapa aset tak dilaporkan. Dalam LHKPN tercatat Abdul Wahid tak memiliki mobil, namun tim penyidik menyita mobil milik Abdul Wahid.
"Ada beberapa aset milik tersangka AW (Abdul Wahid) yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," kata Ali.
Ali mengatakan, data LHKPN yang disampaikan Abdul Wahid akan menjadi pintu masuk penelusuran aset Abdul Wahid. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka Abdul Wahid akan dijerat dengan TPPU.
"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur Ali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Sita Tanah Bupati dan Mobil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara
KPK Panggil 12 Saksi Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
Kasus Suap Bupati Abdul Wahid, KPK Sita Uang dan Dokumen Usai Geledah Rumah Sekda HSU
Dua Pengusaha Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang
Diduga Berulang Kali Terima Gratifikasi, Bupati HSU Laporkan Harta Rp5,3 Miliar