KPK Dalami Unsur Pidana Terkait Uang Rp200 Juta Ketua DPRD Kota Bekasi
Uang itu diterima KPK dari Chairoman berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami unsur pidana dalam penerimaan uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. Uang itu diterima KPK dari Chairoman berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal (pidana) lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami apakah uang tersebut masuk ke dalam tindak pidana suap yang tengan ditangani atau sebagai gratifikasi. Menurut Ali, jika uang tersebut masuk dalam kategori gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang usai Chairoman mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," kata Ali.
Jika uang itu disinyalir sebagai suap, tim penyidik akan melakukan penanganan berbeda. Ali memastikan, jika uang itu masuk kategori suap, maka tidak akan menghapus pidana bagi seseorang.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya. Nanti akan dianalisa," kata Ali,
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.
Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.
"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman.
Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp 200 juta itu kepadanya. Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.
"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)