KPK dan kubu Setya Novanto kompak tak banding vonis hakim 15 tahun
Sebelumnya, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto. Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 2 triliun lebih.
"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Karena kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
Menurut dia, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima informasi terkait upaya banding yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto.
"Kalau mereka (pihak Setya Novanto) menyatakan banding, kami akan diberi pemberitahuan dari pihak mereka dan pengadilan. Sejauh ini belum ada," jelas Syarif.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis tersebut. KPK, kata dia, ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain," tutur Febri.
Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Atas sikap KPK, kubu Novanto juga mengatakan tak akan banding. "Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail.
Hakim menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK usut aliran duit korupsi e-KTP dari Setnov ke 2 politisi Golkar
KPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya Novanto
Rekaman percakapan Fredrich, Novanto hendak dibikin gila hantu gunung di sidang e-KTP
Masuk DPO KPK, Novanto sempat tukar mobil di Kemang sebelum kabur ke Bogor
Beri keterangan berbeda dengan perawat, Setnov diingatkan hakim untuk jujur
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo
Divonis 15 tahun penjara, Novanto stres dan belum putuskan soal banding