KPK Dianggap Ceroboh Atas Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Kasus BLBI
KPK Dianggap Ceroboh Atas Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Kasus BLBI. Menurut tim perumus UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin merupakan kejutan bagi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ceroboh atas lepasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyas Temenggung (SAT) dari jeratan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya SAT dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi," ujar Ahli hukum Romli Atmasasmita saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
Menurut tim perumus UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin merupakan kejutan bagi KPK.
"Argumentasi hukum dan beberapa ahli hanya didasari semangat anti korupsi. Tidak mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan SKL oleh Syafruddin," kata Romli.
Padahal, menurut Romli, kekuatan hukum terletak pada fakta bukan pada opini atau semangat menghukum semata-mata. Dalam menghukum seseorang, KPK memerlukan bukti-bukti yang kuat.
"Hukum tidak dapat ditegakkan dengan mata tertutup seperti lambang dewi keadilan, yang terlanjur dibenarkan," kata dia.
Romli mengatakan, seharusnya KPK berkaca pada penanganan kasus BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang sempat ditangani Kejaksaan. Saat itu Kejaksaan menghentikan kasus tersebut lantaran dinilai bukan ranah pidana.
"Pertanyaannya, bagaimana KPK mengambil alih kasus ini dari kejaksaan, karena baik subjek maupun objek kasusnya adalah identik, terlepas dari tempus delictienya? Apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK? Sayangnya, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)