KPK Didesak Beri Kepastian Status Hukum Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik Robin
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memastikan status hukum Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sebab, Pukat UGM menilai peran politisi partai Golkar dalam perkara tersebut sangat mencolok.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memastikan status hukum Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sebab, Pukat UGM menilai peran politisi partai Golkar dalam perkara tersebut sangat mencolok.
"Terkait Azis Syamsuddin, KPK harus tegas apakah statusnya memang sudah tersangka atau belum," kata Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan kepada merdeka.com, Rabu (15/9).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Pasalnya, kata Yuris, kalau semisal Azis telah ditetapkan sebagai tersangka alangkah baiknya KPK segera mengumumkan ke publik. Hal ini supaya tidak membuat spekulasi di tengah masyarakat.
Lantas, Yusri pun mengkritik skema KPK saat ini dalam mengumumkan status tersangka kepada seseorang terkesan berlama-lama. Karena menunggu ketika penetapan tersangka harus dibarengi dengan penahanan, sehingga rawan dugaan permainan perkara nantinya.
"Kebiasan KPK di era Firli ini sering tak mengumumkan status penetapan tersangka seseorang. Justru ini menjadi rawan untuk jual beli perkara di KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkap peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin pada tiga perkara suap yang ditangani KPK hingga seret beberapa pihak di antaranya terdakwa Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersama Pengacara Maskur Husain, saat sidang di PN Jakarta Pusat Senin (14/9).
Kasus pertama, Jaksa mengungkap dalam dakwaanya yaitu Aziz turut berperan dalam Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Robin dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Alhasil, Robin pun menyanggupi dan meminta biaya sebesar Rp1,7 miliar, walau yang ditransfer hanya Rp1,695 miliar. Namun demikian kasus tetap berlanjut hingga Syahrial pun dipersidangkan.
Peran Aziz yang kedua, tercatat kader partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian peran ketiga, jaksa menyebut Azis turut mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada kisaran Oktober 2020 lalu. Dimana kala itu, Rita telah ditahan di Lapas Kelas II Fangerang.
Dimana saat ditahanan Robin dan Maskur turut menemui Rita, untuk membahasa persoalan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan. Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita, dengan tambahan jika berhasil ditamvah 50 persen dari seluruh aset total.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Aziz Syamsuddin
guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain," tulis jaksa dalam dakwaan.
Bahwa selain itu Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200.000 atau senilai Rp2.137.300.000,00 untuk mengurus perkara Rita yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Aziz Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp1.500.000.000,00 Robin berikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.
MKD Tunggu Putusan Pengadilan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menanggapi munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam dakwaan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada perkara suap Wali Kota Tanjung Balai.
MKD yang tengah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Azis, tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh memengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).
MKD menghormati proses hukum terhadap Azis. Habiburokhman menuturkan, pihaknya tidak akan mendahului proses hukum terhadap Azis yang sedang berjalan.
"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami Gak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata politikus Gerindra ini.
MKD baru akan mengambil putusan terhadap laporan pelanggaran etik Azis setelah ada putusan pengadilan.
"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar Habiburokhman.
Diberitakan, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9). Robin adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.
"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Baca juga:
Golkar Tegaskan Aziz Syamsuddin Masih Pimpinan DPR dan Waketum Partai
Golkar Soal Azis Terseret Suap Eks Penyidik KPK: Kita Junjung Praduga Tidak Bersalah
MAKI: Konstruksi Hukumnya, Azis Syamsuddin Patut Diduga Terlibat Suap Robin Pattuju
Azis Syamsudin Disebut Beri Rp3,6 miliar ke Penyidik KPK Robin Urus Kasus
Firli Soal Aziz Syamsuddin: KPK Terus Kumpulkan Bukti, Tolong Beri Waktu Kami Bekerja
Nama Azis Syamsuddin Masuk dalam Dakwaan, MKD Tunggu Putusan Pengadilan