KPK diminta tak perlu khawatir dengan angket yang dibuat DPR
KPK diminta tak perlu khawatir dengan angket yang dibuat DPR. Pro dan kontra terjadi dalam polemik hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Bagi yang mendukung, angket KPK dirasa penting karena lembaga antirasuah itu dinilai butuh perbaikan setelah sekian lama berdiri di depan memberantas korupsi.
Pro dan kontra terjadi dalam polemik hak angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Bagi yang mendukung, angket KPK dirasa penting karena lembaga antirasuah itu dinilai butuh perbaikan setelah sekian lama berdiri di depan memberantas korupsi.
"Selama ini 15 tahun sudah ada KPK, ada yang berubah dengan republik ini, saya rasa tidak," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito di Jakarta, Kamis (4/5).
Margarito menyoroti penanganan kasus KPK yang hanya mengincar orang-orang besar. Padahal menurut dia, korupsi di daerah tak kalah merajalela.
"KPK selama ini selalu membidik orang dengan parfum mahal, padahal hukum kita berantakan betul di level provinsi dan kabupaten," kata mantan stafsus Mensesneg tahun 2006-2007 ini.
Menurut dia, ada persoalan tata negara yang fundamental di negeri ini. Dia menyindir, KPK lembaga negara di negeri yang tidak bisa diurusi presiden.
"Padahal eksekutif, tidak akan dapat disebut eksekutif jika dia tidak melaksanakan undang-undang. KPK ini melaksanakan kewenangan presiden, tapi presiden tidak boleh tanya," kata Doktor dari Universitas Indonesia itu.
KPK sebagai lembaga yang menjalankan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut dia, semestinya tetap bisa dicek oleh presiden. Namun nyatanya sebaliknya. KPK seperti tidak bisa tersentuh, sehingga apa yang menjadi keputusannya harus selalu didukung.
Margarito pun mencontohkan beberapa kasus yang sudah diusut oleh DPR lewat angket Pelindo II, namun sampai saat ini tak beranjak kasusnya saat ditangani oleh KPK. "Hasil temuan Pansus Pelindo II, yang merekomendasikan pemecatan RJ Lino karena melanggar hukum kini tidak jalan," imbuhnya.
"Kenapa KPK tidak bisa urusi ini. Kalau memang tidak cukup bukti, jangan jadikan dia tersangka. Dua tahun kasus ini terkatung-katung," ucap Margarito.
Dia pun meminta KPK untuk tidak khawatir dengan hak angket tersebut. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang harusnya transparan.
"Orang jujur tidak akan pernah takut pada apapun," tegas Margarito.
"Ini soal kecil saja kok, buka saja, Kenapa kalian takut? Kalau tidak ditemukan maka orang bilang DPR mengada-ada saja. Jadi tidak ada yang perlu ditakui dalam hak angket ini," kata Margarito.