KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora Mulyana
Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Diketahui Mulyana divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Diketahui Mulyana divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mulyana terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy agar mempermulus pencairan dana hibah untuk KONI. Mulyana terbukti menerima 1 unit mobil Fortuner, satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta, uang Rp300 juta, dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Putusan terhadap Mulyana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Mulyana dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang fokus dalam tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Mulyana dinilai bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan istri dan anak, telah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya, merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Mulyana juga dinilai telah turut serta menyukseskan Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mulyana. Menurut hakim, Mulyana tidak menenuhi syarat sebagai JC.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
VIDEO: Kenakan Rompi Oranye, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK
Ekspresi Imam Nahrawi Saat Resmi Ditahan KPK
Imam Nahrawi Ditahan KPK usai 8 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Besok, KPK Panggil Imam Nahrawi
KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI