KPK Eksekusi Pengusaha Hong Artha ke Lapas Sukamiskin
Hong Artha terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alferd ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Hong Artha diketahui divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Atas nama Terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Hong Artha terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary. Suap senilai Rp 11,6 miliar dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kementerian PUPR.
"Selain itu, di bebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary.
Tujuannya, agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang
Deputi Penindakan Luruskan Anggapan Sambut Ketua BPK saat Tiba di KPK
Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Suap Proyek Air Minum PUPR
2 Pejabat BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap SPAM di Kementerian PUPR
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK
Dijebloskan ke Rutan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-bukaan