KPK geledah kantor Bea & Cukai Rawamangun terkait suap Patrialis
KPK geledah kantor Bea & Cukai Rawamangun terkait suap Patrialis. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci perihal penggeledahan yang direncanakan dilakukan siang ini. Penggeledahan ini dilakukan siang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai, Rawamangun Jakarta Timur, hari ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci perihal penggeledahan yang direncanakan dilakukan siang ini.
"Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK," ujar Febri, Senin (6/3).
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK bakal jemput paksa sekjen perhimpunan peternak sapi
Kasus Patrialis Akbar, KPK dalami apa ada hakim MK lain terlibat
Patrialis Akbar & Emirsyah Satar dijadwalkan diperiksa KPK hari ini
Mantan Ketua MK: Pengganti Patrialis harus negarawan bukan politisi
Seminggu dibuka, baru tiga orang daftar Hakim Konstitusi
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).