KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi Saat Lebaran
Febri berharap, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi saat Hari Raya Lebaran. KPK telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Febri berharap, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.
"Karena gratifikasi sangat mungkin 'menumpangi' peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," ucap Febri.
Menurutnya, tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara ingin memberikan gratifikasi.
Namun, kata dia, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK.
"Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri.
Baca juga:
Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Didakwa Terima Rp 1,6 Miliar dari Rekanan
KPK Cari Bukti Gratifikasi Bowo Sidik di Kantor Menteri Perdagangan
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Dalami Kasus Suap & Gratifikasi Mustafa, KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah
KPK Sebut Pemberian atau Pembiayaan Seks Pejabat Bisa Dijerat Gratifikasi
Meikarta Kucurkan Rp 1 M Pelicin Rekomendasi Proteksi Kebakaran ke Pemkab Bekasi