KPK jadwalkan periksa Setya Novanto saksi korupsi e-KTP hari ini
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (SN) terkait kasus korupsi e-KTP. Berbeda dari sebelumnya, Novanto kali ini tidak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, tetapi sebagai saksi dari kelima tersangka kelima kasus pengadaan e-KTP yang juga mantan Direktur utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiardjo (ASS).
"Hari ini saksi SN diperiksa terkait kasus e-KTP untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Selain memeriksa Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana. Tiga saksi itu adalah Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Husni Fahmi, pengacara Arie Pujianto, dan satu orang karyawan swasta Made Oka Masagung.
Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyadang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena Ketua DPP Partai Golkar itu telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Baca juga:
KPK pertimbangkan hadirkan Setnov di sidang korupsi proyek e-KTP
Mangkir bersaksi di sidang e-KTP, Setnov mengaku sedang ikuti acara kenegaraan
Sibuk HUT Golkar, Idrus Marham tak tahu Setnov hadir atau tidak di sidang e-KTP
Saksi e-KTP: Harga diatur Andi Narogong, di belakangnya ada Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.