KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita
Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun. Mirawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjadi perantara suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Klas II Tangerang. Mirawati dijebloskan usai vonis terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.
Mirawati merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun. Mirawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjadi perantara suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.
"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Sebelumnya pada Kamis, 4 Maret 2021, KPK juga telah melaksakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.
I Nyoman dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selain itu, terhadap Dhamantra dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Elviyanto dan Mirawati dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya merupakan rekan dari I Nyoman Dhamantra.
Keduanya dinilai ikut menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Elviyanto dan Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Respons Ridwan Kamil soal Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Digeledah KPK
Pengadilan Tipikor Bandung Gelar Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon 17 Maret
KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar dalam Kasus Edhy Prabowo
Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Janjikan Tak Ada Eksekusi di Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar Diduga Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Bekasi, Diduga Dibeli dari Duit Suap