KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK
KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK. KPK kecewa dengan sikap MK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak dari putusan itu terhadap lembaga antirasuah itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Terkait putusan itu, KPK kecewa dengan sikap MK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak dari putusan itu terhadap lembaga antirasuah itu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Jadi meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut namun tentu sebagai institusi penegak hukum KPK menghormati putusan pengadilan. Kami akan membaca dan melakukan analisis lebih detail, lebih dalam terkait putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensi konsekuensinya terhadap pelembagaan KPK akan dibahas terlebih dahulu di internal," kata Febri di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
"Hasil pembahasan ini akan berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga relasi KPK dengan DPR khususnya dengan pansus angket jadi itu masih kita perlu pelajari lebih lanjut," tambahnya.
Kendati putusan itu, KPK mencermati pernyataan yang dikatakan hakim. Febri mengatakan bahwa hakim mengingatkan kewenangan pengawasan DPR tak bisa mencampuri proses penanganan perkara yang dilakukan KPK. Sebab hal itu merupakan proses Yudisial yang bersifat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Ada satu hal penting yang sama sama kita dengar pada pertimbangan hakim dimana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses Yudisial yang dilakukan oleh KPK," tutur Febri.
"Kenapa? karena proses Yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari proses praperadilan pengawasan horizontal sampai dengan proses berlapis di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, banding dan kasasi," tambahnya.
Terkait hal ini, Febri mengungkit bahwa pansus angket muncul saat KPK menolak permintaan sejumlah anggota komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Bagi KPK, penolakan itu termasuk proses Yudisial yang merupakan penanganan perkara dan tak bisa di intervensi pihak lain.
"Kami tidak bisa membuka rekaman tersebut karena itu termasuk bagian proses Yudisial di proses penyidikan KTP elektronik. Dan juga proses penyidikan lain pemberian keterangan palsu oleh Miryam s Haryani yang kita tahu saat ini sudah terbukti di pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Baca juga:
Tolak gugatan, MK tegaskan Hak Angket DPR kepada KPK sah
MK putuskan hak angket sah, Ketua DPR tak akan ubah rekomendasi pansus
MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja
Politisi PDIP tegaskan Pansus KPK tak melunak
MK dinilai tak konsisten nyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa diangket DPR