KPK kembali ingatkan Menteri Yuddy soal larangan parsel
"Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan yang salah," kata Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali setiap kementerian ataupun lembaga negara tidak diperbolehkan menerima bingkisan atau parsel. Pasalnya, penerimaan pansel merupakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan pegawai di lembaganya menerima parsel.
"Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan yang salah. Jelas-jelas salah karena di undang-undang engga boleh," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Johan menjelaskan dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap penerimaan yang diterima setiap penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK. "Kalau ada yang terima bisa laporan ke kita," tandas Johan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi kembali memberikan pernyataan kontroversi. Sebelumnya dia sempat memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Namun, hal itu dibatalkan setelah mendapat peringatan dari beberapa pihak termasuk KPK.
Kali ini, Menteri Yuddy kembali membuat pernyataan yang kontroversi yaitu, memperbolehkan pegawai negeri sipil di daerah menerima bingkisan terkait hari raya lebaran atau parsel. Dia berdalih, pernyataan itu disampaikan karena dirinya tidak bisa melarang seseorang mendapat rezeki.
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki. Selama itu halal, bukan hasil korupsi serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," kata Yuddy di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (10/7).
Baca juga:
Menteri Yuddy malah bolehkan PNS terima bingkisan lebaran
Berdalih percepat serapan anggaran negara, pejabat bisa bebas pidana
Disebut bakal gantikan Menteri Yuddy, ini jawab Eva Sundari
Yuddy: Kunci keberhasilan China & Korsel dari nilai kebudayaannya
Menteri Yuddy bakal tingkatkan SDM, SDA & teknologi buat pembangunan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.