KPK minta hakim gugurkan praperadilan Barnabas Suebu
KPK telah melimpahkan berkas perkara Barnabas ke Pengadilan Tipikor pada 29 Juni lalu.
Dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, pihak KPK selaku termohon memberikan jawaban atas dalil yang sebelumnya diajukan pemohon. KPK pun membantah seluruh dalil tersebut dan meminta agar permohonan pemohon digugurkan.
KPK pun dalam persidangan mengaku jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Barnabas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas tersebut diterima di Tipikor tertanggal 29 Juni 2015, di mana pada tanggal tersebut pun digelar pula sidang perdana Barnabas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sehingga status pemohon pada saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan pemohon," kata anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti di ruang sidang 5 PN Jaksel, Selasa (30/6).
Selain itu, KPK memberikan tanggapan atas dalil gugatan Barnabas yang terkait dengan penetapan tersangka, pemaparan dua alat bukti permulaan, penahanan dan perpanjangan penahanan, serta permohonan ganti rugi atas dasar penetapan tersangka.
"Oleh karena itu selanjutnya memohon pada hakim untuk menerima dan mengabulkan termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," pungkasnya.