KPK minta kejaksaan tidak melanjutkan kasus Novel Baswedan
Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan agar kasus Novel dihentikan.
Kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang akan dihentikan masih belum jelas kepastiannya. Hingga kini KPK masih terus melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarief berharap pihak kepolisian atau kejaksaan bisa mempertimbangkan Pasal 144 (1) KUHAP.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Memang menurut Pasal 144 ayat 1 KUHAP seandainya jaksa agung pikir ada beberapa hal yang harus dilakukan atau tidak melanjutkan hal ini. Harap kesempatan itu bisa dilakukan kepolisian," kata Laode, Selasa (2/2).
Pasal 144 KUHAP berbunyi:
(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
"Pimpinan KPK sudah lakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kasus Novel Baswedan. Seperti disampaikan kemarin bahwa KPK menginginkan kasus ini tidak sampai ke pengadilan," kata Yuyuk.
Meski diakui sudah melakukan koordinasi, KPK masih belum menyampaikan hasil koordinasi yang sudah dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan. Namun KPK berjanji akan membantu Novel Baswedan baik di luar atau pun di dalam pengadilan, termasuk bantuan akomodasi.