KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Anggota DPR Dalam Kasus Bansos Juliari
Ali berharap, pernyataan Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI terkait adanya kongkalikong tersebut tak hanya isapan jempol. Ali berharap MAKI turut menyertakan sejumlah informasi dan bukti untuk kemudian ditindaklanjuti tim penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melapor terkait dugaan adanya kongkalikong antara anggota DPR dengan pejabat di Kementerian Sosial terkait suap bansos Covid-19.
"Kami persilakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Ali berharap, pernyataan Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI terkait adanya kongkalikong tersebut tak hanya isapan jempol. Ali berharap MAKI turut menyertakan sejumlah informasi dan bukti untuk kemudian ditindaklanjuti tim penyidik.
"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekedar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain. Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi, dan persepsi semata," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
MAKI menduga terdapat perusahaan yang tak memiliki kompetensi dalam pengadaan bansos namun diberikan proyek tersebut.
"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut ditunjuk semata-mata berdasar dengan istilah 'Bina Lingkungan'," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Maka dari itu, Boyamin mendesak KPK menelisik lebih dalam istilah 'Bina Lingkungan' tersebut. Sebab, menurut MAKI, terdapat penurunan kualitas sembako dan harga oleh perusahaan tersebut sehingga merugikan masyarakat dan negara.
"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25 ribu pelaksana AHH, PT. ARW mendapat paket 40 ribu pelaksana FH. PT. TIRA paket 35 ribu pelaksana UAH dan PT. TJB paket 25 ribu pelaksana KF," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Sehingga total 12 perusahaan yang masuk dalam istilah 'Bina Lingkungan' tersebut.
MAKI pun menduga ada peran anggota DPR dalam 'Bina Lingkungan' tersebut. Anggota DPR tersebut kongkalikong dengan pejabat di Kemensos.
"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," kata Boyamin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Bansos Covid-19, Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Diadili
Soal Politisi PDIP Ihsan Yunus di Kasus Bansos Covid, KPK Tunggu Hasil Penyidikan
Penyuap Bansos Covid-19 Beri Rp 1,5 Miliar & Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus
Gelar Rekonstruksi Perkara Suap Pengadaan Bansos Covid-19
Kasus Bansos Covid, KPK Dalami Aliran Rp1,5 M dan Sepeda Brompton ke Ihsan Yunus