KPK minta pejabat belajar dari kasus Nur Alam soal izin tambang
Menurutnya, sektor tambang sering kali dimanfaatkan secara pribadi demi mengeruk pemasukan sebesar-besarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada seluruh pejabat atau kepala daerah tidak main-main menerbitkan Surat Keputusan (SK) perizinan sektor tambang dan mineral. Sebab bila tidak teliti, pejabat daerah tersebut bisa tersangkut kasus korupsi akibat penerbitan SK izin pertambangan tersebut seperti yang terjadi pada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan banyak pejabat daerah tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar terhadap kegiatan penambangan. Menurutnya, sumber energi di wilayahnya itu justru dimanfaatkan secara pribadi demi mengeruk pemasukan sebesar-besarnya.
"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar, sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," ujar Laode, Rabu (24/8).
Pesan itu, kata Laode, mengingat dalam temuan KPK selain pajak, sektor energi merupakan lahan basah bagi pendapatan negara. Hal itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat setempat yang justru tidak ada perubahan signifikan.
Belum lagi dampak lingkungan yang timbul akibat penambangan tanpa prosedur. Selain merusak lingkungan juga merugikan masyarakat dan negara.
"Sumber Daya Alam (SDA) itu salah satu fokus KPK, karena kalau melihat sumber keuangan selain pajak paling banyak sektor SDA KPK sangat berikan perhatian khusus kepada SDA ini," jelas dia.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pelajari kasus Nur Alam, PAN belum pastikan soal bantuan hukum
Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK
Jadi tersangka, Gubernur Sultra Nur Alam belum dinon-aktifkan
KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Soeharto mendapat gelar Jenderal Besar? Presiden Soeharto mendapat anugerah jenderal bintang lima menjelang HUT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-52, tanggal 5 Oktober 1997.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.