KPK mulai nyerah lawan tersangka korupsi
"KPK jangan menyerah tangani kasus BG, harus lakukan upaya maksimal, upayakan jalur hukum."
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menuai kritik karena KPK dinilai ciut menuntaskan kasus Kalemdikpol tersebut.
"KPK jangan menyerah tangani kasus BG, harus lakukan upaya maksimal, upayakan jalur hukum. Tetap tangani kasus BG," ujar Ray Rangkuti dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi KPK kepada merdeka.com, Selasa (2/3).
Ray menilai beberapa hal yang dijadikan alasan KPK terlalu dibuat-buat, seperti masih tangani 36 kasus. Selain itu tak adanya langkah hukum setelah putusan praperadilan Komjen Budi harus dikritik.
"Pertama mereka belum lakukan langkah hukum dalam bentuk PK. Hanya karena surat tidak dibalas menyimpulkan seolah-olah gugatan tidak menang. Ajukan saja PK baru akan diketahui sikap MA," tegasnya.
Seharusnya, kata Ray, langkah lain yang bisa dilakukan KPK adalah menerbitkan sprindik baru terhadap BG. Ray mengatakan keputusan pengadilan negeri tidak serta merta membatalkan kemungkinan adanya dugaan gratifikasi BG.
Ray melihat kasus korupsi yang ditangani KPK tidak ada apa-apanya dibanding praktik korupsi yang merajalela. Untuk itu KPK harus gunakan upaya hukum sebesar-besarnya tangani kasus BG.
"Kalau mereka (KPK) menyerah begitu saja memberi dampak psikologis yang luas pada rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
Kasus Komjen BG dilimpahkan, pegawai KPK protes Ruki dkk
Komjen Budi Gunawan dijadwalkan hadiri Rapimnas TNI-Polri
Dilepas KPK, ditolak kejagung, Komjen BG bebas di tangan Bareskrim?
Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG
KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi
Limpahkan kasus Komjen Budi, KPK panen kritik
Polri janji tak akan SP3 kasus Komjen Budi Gunawan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.