KPK: Nama besar dan tersangka baru e-KTP akan terungkap di sidang
KPK: Nama besar dan tersangka baru e-KTP akan terungkap di sidang. Persidangan akan membuka tabir 'nama besar' yang terlibat dalam korupsi proyek itu. KPK menduga kerugian negara atas kasus ini bisa bertambah dari angka Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan tersangka baru kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan terungkap dalam persidangan yang digelar Kamis (9/3). Laode menegaskan, persidangan akan membuka tabir 'nama besar' yang terlibat dalam korupsi proyek itu.
"Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus ini telah dilampirkan dalam berkas perkara. Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek e-KTP yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto.
"Di situ kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja," terangnya.
KPK menduga kerugian negara atas kasus ini bisa bertambah dari angka Rp 2,3 triliun. Taksiran jumlah kerugian sebesar Rp 2,3 triliun itu didapat berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu," paparnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan mengungkapkan nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Dia mengatakan pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga:
Golkar tegaskan tak akan lindungi kader terjerat kasus e-KTP
Pernah di Komisi II DPR, ini penjelasan Ahok soal proyek e-KTP
Ketua KPK sebut nama-nama besar akan terungkap di sidang kasus e-KTP
14 Orang kembalikan aliran dana korupsi e-KTP, beberapa anggota DPR
Babak baru kasus e-KTP segera disidang
KPK: 14 orang & 5 korporasi kembalikan dana korupsi e-KTP Rp 250 M