KPK nilai saksi ahli Jero Wacik melampaui batas
KPK akan mengajukan ahli sendiri pada persidangan Jumat (24/4) mendatang.
Usai sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Nur Chusniah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa KPK tidak sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan Jero.
Chusniah menilai, saksi ahli yang didatangkan pihak Jero Wacik sudah melampaui batas keilmuannya.
"Ahli yang pertama terkait objek praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka masuk materi objek praperadilan, namun kita tidak sependapat. Juga dengan ahli yang kedua, karena ada beberapa di luar konteks dari objek praperadilan. Ahli sudah melampaui batas dari keilmuannya, menurut saya," tutur Chusniah di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (22/4).
Dia melanjutkan, KPK akan mengajukan ahli sendiri pada Jumat (24/4) mendatang. Dari ahli yang akan didatangkan tersebut, Chusniah menilai akan ada penilaian yang berbeda terkait kasus Jero Wacik.
"Sehingga nanti kita bisa tahu bagaimana pandangan kita mengenai pendapat ahli terkait objek praperadilan," kata Chusniah.
Chusniah juga sempat menanggapi pendapat ahli yang menyebutkan KPK selalu dikhususkan. Namun, dirinya menilai pandangan tersebut subjektif.
"Itukan pendapat ahli. Kami tidak merasa seperti itu, karena kami juga bukan malaikat. Selama ini KPK sudah melakukan kewenangannya sebagaimana hukum yang berlaku, semua dilakukan sebagaimana mestinya," tutup Chusniah.