KPK Panggil 12 Saksi Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2021—2022. Dua belas saksi yang dipanggil, yaitu Sulaiman selaku kontraktor/pemilik CV Berkat Mulia, Dewi Septiani selaku Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah, Ratna Dewi Yanti selaku Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigrasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kacamatan Banjang, mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heru Wahyuni, dan Dewi Yunianti selaku Dokter RSUD Pambalah Amuntai.
Berikutnya, Yuli Hertawan dari Dinas Pertanian, Handi Rizali dari inspektorat, Muhammad Yusri dari BKD, Muhammad Rafiq dari Dinas Perindagkop, Jumadi dari Satpol PP, Danu Fotohena dari Dinas Kesehatan, dan Wahyu Dani selaku penanggung jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, dan CV Ferina.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel pada tahun 2021—2022 untuk tersangka AW (Abdul Wahid/Bupati Hulu Sungai Utara). Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Rabu (24/11).
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada tahun 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada tahun 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada tahun 2021 sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, selama penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
Kasus Suap Bupati Abdul Wahid, KPK Sita Uang dan Dokumen Usai Geledah Rumah Sekda HSU
Dua Pengusaha Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang
Diduga Berulang Kali Terima Gratifikasi, Bupati HSU Laporkan Harta Rp5,3 Miliar
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Resmi Ditahan
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap