KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Nadih bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, Selasa (8/2).
Nadih bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Selain Nadi Arifin, tim penyidik juga turut memanggil Kasubag Perencanaan RSUD Dewi Rosita, Sekdis Ketenagakerjaan Neneng Sumiati, dan PNS Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi Reynaldi.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka RE," ujarnya.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu Soal Pemotongan Uang ASN
KPK Cecar Sekda Bekasi Terkait Aturan Kepegawaian Dalam Kasus Rahmat Effendi
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Kawasan Kota Bintang
KPK Panggil Sekda Bekasi & Staf Kota Bintang Rayatri Terkait Kasus Rahmat Effendi
KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi