KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej
Idrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan gratifikasi oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
- KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
- Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
- Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
- Jadi Guru Besar UGM, Ini Sosok Eddy Hiariej Wamenkumham yang Tersandung Kasus Gratifikasi
Idrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Selain Idrus, kata Ali, terdapat dua saksi lainnya yang juga turut diperiksa pada hari ini untuk digali keterangannya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Eddy Cs.
Mereka adalah Zainal Abidinsyah Siregar selaku dari pihak swasta dan Staf Legal PT CLM Andi Nisa.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersebut usai KPK mendalami awal mula pengajuan sengketa dan pengurusan terselubung dalam kasus dugaan suap dan penerimaan Eddy.
Pengurusan sengketa diduga berkaitan dengan kepemilikan PT CLM. Dugaan itu ditelisik tim penyidik KPK lewat dua saksi yakni Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta), Kamis 30 November 2023.
Selain Eddy, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini, Eddy masih tidak kunjung dilakukan penahanan oleh KPK.