KPK pantau sidang soal Aguan diduga bagi-bagi duit ke DPRD DKI
"Untuk pemeriksaan, kalau penyidik masih membutuhkan keterangan akan dipanggil lagi (Aguan)," ujar Yuyuk.
Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan disebut-sebut turut menggelontorkan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta pada pembahasan Raperda reklamasi. Namun hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali memanggil Aguan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan proses jalannya persidangan akan dicermati secara intens. Terkait dengan pemanggilan Aguan menurut Yuyuk itu kewenangan penyidik.
"Masih ada persidangan yang menghadirkan saksi-saksi itu, KPK terus memperhatikan dan memantau persidangan yang sekarang sedang berlangsung. Untuk pemeriksaan, kalau penyidik masih membutuhkan keterangan akan dipanggil lagi," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (21/7).
Dia juga menegaskan pihaknya bukan tidak ada keinginan untuk kembali memanggil bos Agung Sedayu Group itu. Menurut Yuyuk jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin pengembangan akan dilakukan untuk menjerat keterlibatan pihak pihak lain.
"Yang jelas kita tetap memperhatikan sejauh mana persidangan ini berjalan," kata dia.
Sebelumnya, pada agenda sidang terdakwa Ariesman Widjaja, Presdir Agung Podomoro Land, Rabu (13/7) penuntut umum dari KPK Jaksa Alif Fikri memutarkan rekaman suara percakapan Pupung alias Saiful Zuhri, manajer perizinan PT Agung Sedayu Group dengan Sanusi.
Dalam rekaman tersebut Pupung berjanji akan membagi-bagikan uang terhadap anggota DPRD DKI jika hadir saat rapat paripurna dan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah. Jika yang hadir pada rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan, Pupung akan berkoordinasi lagi dengan bosnya yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, CEO Agung Sedayu Group.
Bunyi percakapannya seperti berikut. "Gini bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 WIB lewat tidak ada apa-apa saya lapor bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetio lagi," kata Pupung kepada Sanusi.
Sanusi pun mengatakan pembahasan sudah rampung namun sidang paripurna harus diundur. Belum lagi, Sanusi mengadu beberapa anggota DPRD DKI Jakarta khawatir tidak kebagian 'uang pelicin' tersebut karena Prasetio diduga tidak sama rata dalam pembagi-bagian jatah.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
Terungkap Prasetio dan M Taufik bahas order pasal di suap reklamasi
Pengakuan DPRD DKI soal kedekatan dengan Aguan
Ketua DPRD DKI Jakarta bantah jadi perantara uang suap reklamasi
Ketua DPRD DKI mantan anak buah Aguan, ini tanggapan Ahok
Ahok: Saya sama Bu Susi suka bercanda, dekat dengan Pak Rizal Ramli
Ahok bakal datang jika dipanggil sidang kasus reklamasi