KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim
Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa yakni Harson Sunardi dan Habibi. Harson merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, sedangkan Habibi adalah pejabat pada bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Muara Enim.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan tersangka Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. Pemeriksaan saksi berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa yakni Harson Sunardi dan Habibi. Harson merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, sedangkan Habibi adalah pejabat pada bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Muara Enim.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Penyidik menilai kedua saksi mengetahui kasus Tipikor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim. "Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait tersangka JS (Juarsah). Pemeriksaan di Polda Sumsel," ungkap Ali Fikri, Senin (1/3).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Tersangka Juarsah ditahan sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.
"Juarsah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp 4 miliar dari mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Mz Muchtar," kata dia.
Juarsah menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Tipikor 16 proyek pembangunan jalan yang sebelumnya menjerat lima terpidana. Kelimanya adalah mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar; mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi; mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; dan kontraktor pemberi fee proyek, Robi Okta Fahlefi.
Baca juga:
Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda Jabat Plh Usai Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Diduga Ikut Terima Fee Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap
Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang
Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara