KPK periksa dua saksi terkait kasus RJ Lino
Keduanya dari perusahaan PT Lloy'd Register Indonesia serta Mekanikal dan Elektrikal anak perusahaan PT Pelindo II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi terkait kasus pengadaan QCC di PT Pelindo II. Kedua saksi tersebut nantinya akan dimintai keterangan guna melengkapi kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (25/1).
Kedua saksi tersebut adalah Darobi Syafi'i, Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia dan Robi Chandra Asisten Manager Mekanikal dan Elektrikal anak perusahaan PT Pelindo II.
Seperti diketahui KPK resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan crane. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya.
"Dalam pengembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Lino diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan Pelindo untuk memperkaya diri. Penyalahgunaan itu terjadi ketika dia menunjuk perusahaan China untuk mendatangkan alat berat tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.