Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Salah satu korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan jaminan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan korban bernama RZ telah diterima LPSK.
"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban EZ," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Minggu (25/2).
LPSK memastikan menindaklanjuti permohonan perlindungan korban tersebut. LPSK segera melayangkan pemanggilan untuk meminta keterangan korban.
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," ujar Edwin.
Edwin lalu menguraikan hal-hal yang harus digali berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Edwin membeberkan setidaknya ada empat poin didalami ketika seseorang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
"Berdasarkan undang kami harus dalami; pertama sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis/psikologis pemohon, terakhir rekam jejak pemohon," ujar Edwin.
Edwin menerangkan, LPSK membutuhkan waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari untuk memproses pengajuan tersebut. Adapun, hitungannya sejak permohonan diterima oleh LPSK.
"Maksimal 30 hari," tandas Edwin.