Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Salah satu korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan jaminan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan korban bernama RZ telah diterima LPSK.
"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban EZ," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Minggu (25/2).
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," ujar Edwin.
Edwin lalu menguraikan hal-hal yang harus digali berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Edwin membeberkan setidaknya ada empat poin didalami ketika seseorang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
"Berdasarkan undang kami harus dalami; pertama sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis/psikologis pemohon, terakhir rekam jejak pemohon," ujar Edwin.
"Maksimal 30 hari," tandas Edwin.
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca Selengkapnya