KPK Periksa Mantan Dirut PNRI Terkait Kasus Korupsi E-KTP
ISE sudah bersatus tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP (KTP-el).
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, ISE sudah bersatus tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP (KTP-el).
"Hari ini, penyidik memanggil ISE sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ali menjelaskan, pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan
sebelumnya, pada 19 Oktober 2020. Saat itu, Isnu dicecar penyidik KPK terkait peran aktifnya dalam kasus terkait.
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan E-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011," jelas Ali.
Diketahui, Isnu dan tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) pada 13 Agustus 2019 ditetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
"Empat orang ini kami sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Dalami Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap
KPK Kembali Dalami Kasus Proyek e-KTP
Tersangka Korupsi Megaproyek e-KTP Kembali Diperiksa KPK
Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
MA Kembali Potong Hukuman Koruptor, Kini Giliran 2 Terpidana Kasus e-KTP