KPK persilakan Adnan Buyung protes lewat jalur hukum juga
Johan mengatakan soal penyitaan dokumen yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
KPK mempersilakan Adnan Buyung Nasution selaku pengacara tersangka Tubagus Chaeri Wardana untuk menempuh jalur hukum terkait protes yang dilayangkan siang tadi. Jika dari kubu tersangka merasa tidak puas atas proses hukum yang dilakukan KPK, maka bisa ditempuh melalui jalur hukum juga.
"Kalau menurut dia langkah KPK sembrono, sebaiknya menempuh jalur hukum juga. Adalah hak setiap Warga Negara kalau merasa dirugikan atau tidak puas terhadap upaya hukum dari penegak hukum, silakan menempuh jalur hukum juga," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konpers di KPK, Kamis (24/10)
Johan mengatakan soal penyitaan dokumen yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Hal itu juga dirinci dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani dari pihak tersangka.
"Penyitaan kan ada berita acaranya, tersangka-nya melihat penyitaan tersebut dan tanda tangan. Atau bisa juga pihak yang mewakili," ujar Johan.
KPK pun menurut Johan tidak takut jika Buyung menempuh jalur pra peradilan terkait hal itu. KPK siap melayani.
"Soal siap, saya kira kita harus siap. Silakan saja kalau merasa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak pas," ujar Johan.