KPK pertimbangkan rekomendasi asimilasi Nazaruddin
KPK pertimbangkan rekomendasi asimilasi Nazaruddin. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, adanya permintaan rekomendasi oleh KPK sebab Ditjen PAS telah melakukan sidang untuk menimbang layak tidaknya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi. Hasilnya, Nazaruddin layak mendapat program asimilasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, terkait asimilasi yang akan diberikan terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat Muhammad Nazaruddin. Pertimbangan tersebut menyusul surat permintaan rekomendasi KPK dari Kemenkum HAM.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, adanya permintaan rekomendasi oleh KPK sebab Ditjen PAS telah melakukan sidang untuk menimbang layak tidaknya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi. Hasilnya, Nazaruddin layak mendapat program asimilasi.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
"Benar, KPK sudah terima surat tersebut tanggal 6 Februari 2018. Bahwa ada tim Kemenkum HAM sudah melakukan sidang. Hasil sidang tersebut secara administratif dan substantif Nazar sudah memenuhi syarat asimilasi dan pembebasan syarat tersebut. Hasilnya dikirimkan ke KPK dan dimintai rekomendasi," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (7/2).
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, untuk memberikan rekomendasi atas asimilasi Nazar, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti penyidik, jaksa penuntut umum, ataupun Kabiro Hukum pada KPK.
Dia menyebutkan, alasan dasar yang akan menjadi pertimbangan KPK adalah kasus yang menjerat Nazar serta akumulasi pidana penjara yang wajib dijalaninya. Mengingat, imbuhnya, Nazar terjerat dua kasus yakni penerima suap serta TPPU dengan akumulasi pidana penjara 13 tahun.
"Apakah syarat 2/3 sudah terpenuhi tentu perlu dikoordinasikan lebih lanjut dan perlu pertimbangkan juga kontribusi-kontribusi terkait kasus-kasus yang lain," ujarnya.
Diketahui, asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.
Aturan asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut menimbulkan kritik dari pegiat antikorupsi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim mengatakan, asimilasi dan pembebasan bersyarat ada aturannya. Yakni narapidana harus berkelakuan baik dan terlihat mendapatkan perkembangan yang meningkat atas kesadarannya terhadap tindak kejahatan yang telah dilakukan. Asimilasi semacam uji coba bagi narapidana berbaur ke masyarakat.
Meski masih menimbulkan pro kontra, asimilasi bisa digunakan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. "Semestinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Hifdzil.
Dia melanjutkan, kalau Nazaruddin mau mendapatkan asimilasi, maka pemerintah dan KPK perlu menegosiasikan pemberian instrumen itu. Misalnya, pemerintah menekan kepada Nazaruddin agar dia memberikan lebih banyak informasi tentang kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum.
"Termasuk juga untuk kasus yang belum terbongkar," jelasnya.
Dalam pandangannya, pemerintah bisa menerapkan strategi jitu pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan pemberian asimilasi. Ini untuk mengungkap kasus korupsi. Dia setuju jika KPK dan pemerintah semacam menandatangani kesepakatan bahwa Nazaruddin harus membongkar kasus korupsi yang sedang ditangani penegak hukum sebagai syarat memperoleh asimilasi.
Baca juga:
Menimbang kepantasan Nazaruddin memperoleh asimilasi dan bebas bersyarat
Fahri Hamzah tuding ada konspirasi KPK di balik asimilasi Nazaruddin
Nazaruddin diusulkan asimilasi, KPK ingatkan syarat kontribusi ungkap perkara
Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat
Ngaku tak kenal, Andi Narogong bantah kesaksian Nazaruddin soal e-KTP
Kesaksian Nazaruddin diragukan, KPK tunggu saksi e-KTP lain
Sebut 'orang mati' kasih duit, Nazaruddin bisa dijerat kesaksian palsu