KPK Punya Alasan Kuat Panggil Kaesang Sebagai Keluarga Penyelenggara Negara
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan yang dialamatkan kepada anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ketua PSI Kaesang Pangarep.
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang sebagai keluarga dari penyelenggara negara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.
"Kita juga hanya melihat kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa," ujar Nawawi, Rabu (4/9).
Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah ... , apa? Bisa dilanjutin gitu, 'kan? Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi, sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tuturnya.
Pimpinan KPK juga telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk bergerak mengirim surat klarifikasi ke Kaesang. Nawawi menegaskan Komisi Antirasuah memiliki kewenangan akan hal tersebut.
Informasi dirangkum, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga menjelaskan KPK kini tengah menelaah laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun tersebut.
"Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," ucap Tessa.
Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan dan hal-hal lain, sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara ini posisinya seperti itu," ujarnya.
Dia membantah tudingan pihak sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.
"Semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti," pungkas Tessa.
Pelaporan Kaesang bermula usai kedapatan flexing bersama istrinya, Erina Gudono.
Semula mereka berdua yang memamerkan moment bisa menikmati fasilitas jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat.
Lebih dari itu, Erina juga sempat memposting kegiatan dirinya bersama suami selama di USA salah satunya moment membeli sebuah roti yang ditaksir harga di dalam negeri mencapai ratusan ribu rupiah.