KPK Respons Novel Baswedan: Jangan Buat Narasi Seolah Kami Tidak Mencari Harun Masiku
Ali memastikan KPK terus memburu dan mencari keberadaan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan yang meremehkan kinerja lembaga antirasuah di bawah komando Firli Bahuri.
Novel menyebut, selama KPK dipimpin Firli, maka buronan Harun Masiku tak akan pernah tertangkap. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Novel mempercayakan kinerja lembaga antirasuah.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Saya kira kita semua harus optimis dalam upaya penegakan hukum, tanpa berprasangka dan berpersepsi negatif atau pun membuat narasi-narasi yang kemudian seolah-olah KPK tidak bekerja," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (9/2).
Ali memastikan KPK terus memburu dan mencari keberadaan Harun Masiku. Tak hanya Harun Masiku, menurut Ali, KPK juga terus mengejar tiga buronan lainnya.
"KPK bergerak, setiap informasi yang diterima di mana pun berada gitu ya. Untuk tindak lanjutnya, secara teknis tentu tidak bisa kami sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali mengkritik KPK yang belum bisa menangkap Harun Masiku. Sudah lebih dari dua tahun lebih Harun belum ditangkap.
Diketahui, Harun Masiku terbelit kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR RI terhadap mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan. Saat itu, Harun berstatus Caleg PDIP di Pemilu 2019.
"Saya yakin, selama Firli menjadi Pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap," tulis Novel dalam Twitter resminya, seperti dikutip merdeka.com, Kamis (9/2).
"Hal ini sudah pernah saya sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai sekarang masih benar," sambung dia.
Dalam Twitternya, Novel menyebut apabila KPK benar-benar mencari Harun, maka kader PDIP ini dapat ditangkap.
"Kalau memang dicari benar-benar, mestinya bisa ditangkap," ujarnya.
Novel menjelaskan, setidaknya ada tiga faktor penting yang menjadi masalah dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Pertama, pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim diintimidasi oleh oknum tertentu.
"Firli dan kawan-kawan diam saja," kata Novel.
Kedua, lanjut Novel, tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan. Kuat dugaan, kata Novel, mereka dianggap tidak bisa dikendalikan.
"Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli Dkk," tegas Novel lagi.
Menurut dia, kasus Harun Masiku diduga melibatkan petinggi partai tertentu. "Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli Dkk yang tahu," tulis Novel.
Ketiga, kata Novel, tim yang berhasil melakukan OTT justru ‘diberi sanksi’. Anggota Polri dikembalikan walaupun tidak berhasil. Dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai pengaduan masyarakat (Dumas) dipindah tugaskan oleh Firli dan kawan-kawan.
"Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK," ujar Novel.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.