KPK sangkal tudingan abaikan hak tahanan di rutan
Para tahanan sebelumnya protes karena merasa hak-haknya tidak dipenuhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanan, salah satunya Anas Urbaningrum dengan dilarang menerima kunjungan keluarga selama dua pekan hingga sebulan karena dianggap dalam surat protesnya menghina dan menghalangi petugas rumah tahanan KPK. Meski demikian, lembaga penegak hukum itu menolak tudingan sengaja mengabaikan hak tahanan di dalam rutan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi sampai saat ini dasar pengelolaan rutan berdasarkan panduan diterbitkan pemerintah. Yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rutan. Selain itu, KPK mendasarkan kegiatan rutan sesuai peraturan KPK RI nomor 01/2012 tentang perawatan tahanan. Dia merasa operasional rutan tidak pernah menyimpang dan selalu berusaha memenuhi hak-hak tahanan.
"Kami berusaha untuk hormati hak-hak tahanan. Di sisi lain, tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada aturan rutan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Soal pembatasan penerimaan kiriman barang di rutan kepada tahanan, Johan mengatakan hal itu lantaran buntut dari ulah para tahanan. Sebab, dari hasil inspeksi mendadak beberapa tahanan ketahuan sengaja menyimpan duit dan menyembunyikannya.
Johan membeberkan secara langsung akal-akalan para tahanan itu. Dia mengatakan modus penyelundupan fulus oleh tahanan dilakukan dengan berbagai cara.
"Ada di dalam buku dibolongin. Ada juga diselipin. Di dalam BAP juga ada yang diselipin uang," ucap Johan sambil memperlihatkan bukti.
Menurut Johan, temuan uang itu adalah hasil inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Sidak itu digelar di dua lokasi rutan, yakni Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK dan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
"Yang di rutan C1 (KPK) pria Anas Urbaningrum di tahanan ini sidak 15 November ada uang Rp 900 ribu, Gulat Manurung Rp 902.400, Mamak Jamaksari Rp 106 ribu, Teddy Renyut Rp 400 ribu," ujar Johan.
Sementara di ruang tahanan wanita rutan KPK ditemukan beberapa tahanan menyimpan uang tunai. Antara lain Susi tur Andayani (Rp 1,9 juta) dan Nur Latifah (Rp 100 ribu).
Temuan di Rutan Guntur, kata Johan, lebih mencengangkan lagi. Di tempat itu, adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menjadi tahanan berkocek paling tebal. Entah bagaimana hal itu bisa lolos dari pengawasan petugas.
"Uang tunai di Rutan KPK Guntur ditemukan dari Tubagus Chaeri Wardana Rp 18.205.000," sambung Johan.
Tahanan lain juga menyimpan uang jutaan di Rutan Guntur menurut Johan adalah Heru Sulaksano (Rp 5,1 juta), Budi Mulia (Rp 3,4 juta), Ade Swara (Rp 2,4 juta), Annas Maamun (Rp 2,1 juta), Romi Herton (Rp 1,55 juta), Tafsir Nurchamid (Rp 1,3 juta), Yesaya Sombuk (Rp 1,07 juta). Sementara tiga tahanan menyimpan duit di bawah Rp 1 juta, yakni Syahrul Raja Sempurnajaya dan Andi Mallarangeng mengantongi Rp 700 ribu), seta Budi Susanto Rp 600 ribu.
"Uang tunai tanpa pemilik yang di ember Rp 25 juta. Dalam buku zikir ada juga Rp 3,1 juta," ujar Johan.
Sementara itu Johan juga mengatakan ditemukan uang di bawah kasur ruang tahanan Rutan Guntur nomor 6 sebesar Rp 1 juta. Dia mengatakan duit-duit itu saat ini disita KPK.