KPK sebut anggota DPR lapor LHKPN meningkat
Masih ada sekitar 198 anggota DPR yang belum melapor LHKPN.
Sejak data rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirilis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada signifikan. Perubahan berasal dari anggota DPR soal LHKPN dinilai cukup positif.
"Sejak dua pekan lalu ada pergerakan data dari jumlah anggota wajib lapor 545 sekarang jadi 554, karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) ada 14 anggota DPR yang melapor LHKPN jadi total 356 orang yang sudah lapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (24/3).
Dengan demikian, masih ada sekitar 198 anggota DPR yang belum melapor LHKPN. KPK terus mengingatkan bagi para anggota DPR yang belum melaksanakan kewajiban LHKPN agar segera menuntaskan laporan harta kekayaan mereka.
"KPK masih menunggu para wajib lapor agar segera melakukan LHKPN," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut masih banyak beberapa pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan mereka. KPK juga menyebut 37,25 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Melihat peningkatan tersebut KPK berharap pejabat khususnya DPR segera lapor harta kekayaan.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo KPK sudah dua kali mengirim surat ke beberapa anggota DPR yang belum melapor harta kekayaannya. Sayangnya, imbuh Agus, hingga saat ini belum ada respon positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang belum lapor. Jelasnya, hanya pimpinan atau ketua instansi yang terkait dalam memberikan sanksi terhadap anak buahnya.
Namun Agus juga berkeinginan agar hal ini bisa bekerjasama dengan PPATK atau lembaga pengawas lainnya dalam LHKPN.