KPK sebut Ical dan keponakan Setnov diperiksa dalam kasus e-KTP
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto hari ini (16/11) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain mereka berdua juga ada politisi Golkar Ahmad Hafiz Zawawi yang ikut mendatangi KPK.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto hari ini (16/11) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain mereka berdua juga ada politisi Golkar Ahmad Hafiz Zawawi yang ikut mendatangi KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan klarifikasi bahwa Ical dan juga Irvan menyambangi KPK untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik. Dia menuturkan bahwa Ical dan juga Irvan dimintai keterangannya untuk penyidikan lanjutan kasus mega korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11).
Untuk diketahui, Ical baru pertama kali diperiksa oleh KPK terkait kasus yang membelit Ketua Umum Golkar tersebut. Sedangkan Irvanto sudah menjalani pemeriksaan sebanyak beberapa kali untuk dimintai keterangannya di kasus e-KTP.
Novanto sendiri sudah dua kali menyandang status tersangka dari kasus e-KTP. Status tersangka yang pertama telah digugurkan oleh Hakim Tunggal praperadilan Cepi Iskandar. Cepi beranggapan bahwa penetapan status tersangka pada Novanto tidak sah.
Kemudian KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2017. Kini Novanto juga mengajukan praperadilan lagi untuk yang kedua kalinya.
"Benar (mengajukan praperadilan). Hari rabu kemarin 15 November," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11).