KPK sebut kesehatan Sugiharto tak pengaruhi penyidikan kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi kesehatan Sugiharto yang tengah sakit tidak akan mempengaruhi proses penyidikan e-KTP. Sugiharto merupakan salah satu dari dua orang tersangka atas kasus korupsi proyek yang dimotori mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi kesehatan Sugiharto yang tengah sakit tidak akan mempengaruhi proses penyidikan e-KTP. Sugiharto merupakan salah satu dari dua orang tersangka atas kasus korupsi proyek yang dimotori mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Tidak, penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Penyidik tentu memiliki strategi dalam proses penyidikan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (18/10).
"Kan sebelum menjalani pemeriksaan pasti ditanya dulu apa yang bersangkutan sehat atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya pada hari Senin (17/10) Sugiharto mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri. Sugiharto yang datang ke KPK menggunakan kursi roda itu terlihat kurus dengan wajah yang agak menghitam.
Namun kuasa hukum Sugiharto, Kabul Mudjianto mengatakan kliennya itu tidak menjalani pemeriksaan, melainkan hanya tes kesehatan saja.
"Enggak (tidak ada pemeriksaan) hanya menanyakan kondisi kesehatan saja. Mungkin lain kali dipanggil," ujar Kabul, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).
Meski kondisi Sugiharto yang cukup lemah, diakui Kabul kliennya itu siap untuk menjalani pemeriksaan meski dengan proses yang cukup lama lantaran kondisi fisik Sugiharto yang lemah.
"Secara prinsip dia siap menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia juga menambahkan saat ini Sugiharto tengah menjalani perawatan di rumah sakit Siloam, Jakarta. Menurut pengakuan Kabul, Sugiharto dirawat karena diduga adanya pembengkakan di otaknya.
"Untuk sementara ada pembengkakan di dalam otak, tapi itu tumor atau bukan kita belum tahu," pungkas Kabul.
Seperti diketahui, Sugiharto merupakan salah satu dari dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan e KTP. Selain Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman menyusul Sugiharto setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Jumat (30/9).
Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.