KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian
KPK menegaskan, pihak yang membantu pelarian Nurhadi dapat dikenai pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Butuh waktu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang sempat kabur. KPK mengungkap, selama dalam pelarian, Nurhadi dibantu saudaranya.
"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/11).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Atas hal tersebut, lanjut Karyoto, pimpinan KPK dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara (ekspose).
"Kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu seminggu ke depan, kami sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ungkap Karyoto.
Karyoto menegaskan, pihak yang membantu pelarian Nurhadi dapat dikenai pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini yang nanti bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Karyoto.
Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto, telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011—2016.
Pelarian Nurhadi dan menantunya terhenti setelah tim KPK menangkap di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Empat bulan kemudian, giliran Hiendra ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).
Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait dengan pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014—2017.
Baca juga:
KPK Bakal Jerat Pihak yang Bantu Menyembunyikan Nurhadi dengan UU Tipikor
KPK Dalami Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat KemenPAN Dipakai Penyuap Nurhadi
Marzuki Alie Ditanya KPK Soal Pinjaman Uang Rp6 Miliar ke Tersangka Suap Perkara MA
Kasus Suap Nuradi, KPK Panggil Marzuki Alie
Maqdir Sebut BG dan Iwan Bule Tak Berkaitan dengan Nurhadi
Saksi Sebut Nurhadi Orang Top yang Bisa Bantu Urus Perkara