KPK sebut pernyataan Fahri Hamzah soal 162 kasus korupsi Nazaruddin keliru
"Kami pastikan data itu salah karena untuk berkas saja ada tiga berkas yang ditangani KPK dengan tersangka Nazaruddin," ujar Febri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, bahwa pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait 162 kasus korupsi yang menjerat Nazaruddin, adalah salah. Sebelumnya, Fahri menuding KPK menyembunyikan 162 kasus korupsi mantan Bendahara Umum Demokrat itu.
"Kami pastikan data itu salah karena untuk berkas saja ada tiga berkas yang ditangani KPK dengan tersangka Nazaruddin," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK terkait Bobby Nasution? Tessa menjelaskan secara regulasi para penyelenggara negara yang merasa mendapatkan dugaan gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.
Febri menjelaskan tiga berkas perkara terhadap Nazaruddin adalah kasus Korupsi Wisma Atlet, beberapa kasus terkait proyek-proyek, dan tindak pidana pencucian uang. Dia melanjutkan bahwa ketiganya telah diproses KPK dengan lebih Rp 500 M uang hasil kejahatan tersebut. Febri menegaskan semua kasus yang menjerat Nazaruddin sudah diproses.
"Sebenarnya sepanjang ada bukti sudah kita proses," ucapnya.
Mantan aktivis ICW ini menuturkan publik sesungguhnya bisa menilai mana fakta dan mana pernyataan imajinatif. KPK, kata Febri, telah berulang kali menjelaskan fakta demikian ketika menanggapi tudingan-tudingan Fahri.
"Kami juga mengajak masyarakat telaah mana yang benar dan mana yang imajinasi mana yang ketidakbenaran yang berulang-ulang. Padahal sudah diingatkan mana data yang benar atau mana informasi yang tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Sebelumnya Fahri Hamzah menuding KPK telah bersengkongkol dengan Nazaruddin. Hal ini merupakan tanggapannnya terhadap tuduhan Nazaruddin yang menyebut memiliki bukti Fahri terlibat korupsi. Dia mengatakan bahwa ada 162 korupsi yang melibatkan Nazaruddin.
"Sampai di sini ketemu ada 162 pohon dan cabang rantingnya bisnisnya Nazaruddin itu. Tetapi apa yang terjadi teman-teman sekalian? Nazar cuma divonis untuk satu perkara saja, hanya satu yaitu kasus wisma atlet," tuturnya.
Baca juga:
KPK jawab tudingan Fahri Hamzah soal Nazaruddin: Kalau bersih tak perlu risih
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3
Dituding Fahri Hamzah 'ada main' dengan Nazaruddin, begini reaksi KPK
Setnov soal tudingan Nazaruddin: Saya jamin 1000 persen Fahri Hamzah orang bersih