KPK sebut status ganda penyidik tak perlu dibahas di sidang praperadilan Setnov
KPK sebut status ganda penyidik tak perlu dibahas di sidang praperadilan Setnov. Karena ranah dari praperadilan hanyalah memeriksa keabsahan penetapan tersangka, dan sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan.
Kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus ganda yakni anggota polisi dan penyidik KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto dalam permohonan di sidang praperadilan itu bukan hal yang harus dibahas dalam sidang. Hal itu seharusnya dibahas dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski begitu dia memberi penjelasan bahwa keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian berdasarkan keputusan pimpinan KPK tentang pengangkatan pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Memenuhi unsur-unsur kebutuhan tata usaha negara (ranah Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Terkait keabsahan penyidikan yang dilakukan KPK, Setiadi juga menegaskan bahwa itu juga bukan ranah dari sidang praperadilan. Karena ranah dari praperadilan hanyalah memeriksa keabsahan penetapan tersangka, dan sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan.
"Sah dan tidak sahnya penyidikan bukan merupakan objek Hakim praperadilan tetapi objek dari Hakim Tata Usaha Negara," ungkapnya.
"Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang sah tidak sahnya penetapan tersangka hanya melihat formil yaitu, apakah ada paling sedikit 3 alat bukti yang sah dan tidak memakai materi sidang praperadilan, sah tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dipimpin oleh Hakim tunggal," ucapnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR sekaligus ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, Amrul Khair Rusin mengatakan, penyidikan terhadap kasus kliennya tidak sah. Karena beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan lembaga antirasuah.
"Status ganda anggota KPK masih aktif Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan dan Polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).
Sementara itu, tim kuasa hukum Novanto lainnya, Agus Trianto, juga mengungkapkan, rangkaian fakta-fakta ketidaklayakan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di sidang praperadilan yang dilangsungkan pada hari Rabu (20/9) lalu. Salah satu yang dia perkarakan adalah Novanto ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan.
"Dalam kasus ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru setelah itu terlebih dahulu dan baru Setelah itu dilakukan penyidikan," tutupnya.
Baca juga:
Kuasa hukum Setya Novanto sebut ada penyidik KPK dwi keanggotaan
Jurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTP
Antisipasi bentrok pendukung Novanto dan KPK, PN Jaksel diperketat
KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan
Di praperadilan, KPK beberkan bukti peran Setya Novanto di kasus e-KTP
Sidang praperadilan selanjutnya, kubu Setya Novanto hadirkan 3 saksi ahli