KPK Segera Panggil Lagi Gubernur Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. Pada panggilan pertama, politikus Partai Demokrat itu mangkir untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. Pada panggilan pertama, politikus Partai Demokrat itu mangkir untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022.
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka, nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Selasa (20/9).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Lula diwisuda? Momen wisuda ini baru saja dibagikan oleh Lula melalui akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang diduga terlibat korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua? Kediaman ini jadi perbincangan setelah terlibat kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
Sebelumnya, ribuan pendukung Lukas Enembe berunjuk rasa di Taman Imbi, Kota Jayapura. Mereka menuntut agar KPK menghentikan penyidikan kasus Lukas Enembe, karena menilai hal itu sebagai bentuk politisasi, kriminalisasi dan pembunuhan karakter pemimpin Papua.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya bisa menghentikan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Alex, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi. Hanya saja, Alex meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum.
"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ujar Alex di Kemenko Polhukam, Senin (19/9).
Lukas Enembe Diminta Buktikan Sumber Uang
Menurut Alex, sikap kooperatif yang diperlihatkan Lukas nanti akan menguntungkan politikus Partai Demokrat itu. Dia bisa menjelaskan kepada penyidik jika merasa tak bersalah.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan (penyidikan). Tapi, mohon itu diklasifikasi. Penuhi undangan KPK," tegasnya.
Alex memastikan pihaknya bakal kembali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan. Dia berharap Gubernur Papua itu tak menyia-siakan kesempatan memberikan penjelasan kepada pihaknya.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK, ata pun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan," kata Alex.
Sebelumnya, Alexander Marwata memastikan bakal mendalami transaksi mencurigakan Gubenur Papua Lukas Enembe. Berdasarkan laporan PPATK, transaksi mencurigakan Lukas hingga ratusan miliar rupiah.
"Tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan ratusan miliar, ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi, tidak benar hanya Rp1 miliar," ujar Alex.
Alex memastikan, KPK bekerja sesuai prosedur dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Alex juga menampik ada kepentingan lain dalam pengusutan kasus Lukas Enembe.
"Jadi, narasi yang dikembangkan saat ini kan seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara yang di Papua dan juga kepada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan," kata Alex.
Rekening Diblokir
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan USD. Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai USD55 ribu.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Status Tersangka
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Dia dijerat berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujarnya.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)