KPK selidiki asal muasal Rp 700 juta milik Panitera PN Jakut, Rohadi
Diduga perolehan harta tersebut merupakan hasil dari jual beli perkara.
Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi menjadi buah bibir setelah harta benda beserta asetnya dengan nilai fantastis terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan menelusuri perolehan harta tersebut, lantaran diduga perolehan harta tersebut merupakan hasil dari jual beli perkara.
"Iya nanti kita akan dalami itu," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/6).
Rohadi yang diciduk oleh KPK saat operasi tangkap tangan kedapatan menerima uang suap Rp 250 juta dari pihak artis pedangdut Saipul Jamil atau dikenal juga dengan Bang Ipul. Uang tersebut ditujukan untuk vonis ringan kepada Bang Ipul.
Penyidik KPK pun menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Namun belum diketahui secara jelas asal muasal uang tersebut. Priharsa mengatakan penyidik KPK juga akan mendalami uang tersebut.
"Iya itu (uang Rp 700 juta) juga akan didalami apakah terkait dengan uang suap atau tidak," kata dia.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi juga menegaskan Rohadi sama sekali tidak pernah ditunjuk sebagai panitera pengganti terkait perkara pencabulan yang dilakukan Bang Ipul. Dia juga heran bagaimana Rohadi bisa mengklaim dirinya panitera pengganti untuk perkara tersebut.
"Yang saya tahu dia bukan panitera pengganti sejak awal pemeriksaan, tidak pernah menangani perkara ini," kata Hasoloan.
Dia juga menyampaikan Rohadi diangkat menjadi pegawai staf umum sejak tahun 1992, sedangkan sebagai panitera pengganti Rohadi baru menjabat pada tahun 2001.
Seperti diketahui Rohadi merupakan panitera pengganti yang diciduk KPK pada Rabu (15/6) dalam kasus penerimaan suap terkait perkara pedangdut Saipul Jamil atau lebih dikenal dengan Bang Ipul. Meski begitu, panitera yang menangani persidangan Bang Ipul adalah Doly Siregar.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.