KPK senang tiga kali menang praperadilan atas tersangka korupsi
Setelah SDA dan Sutan, giliran bekas Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, yang praperadilannya ditolak hakim.
Hakim Tunggal, Riyadi Sunindyo, menolak gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, terhadap KPK. Atas penolakan tersebut, kuasa hukum Suroso, Jonas M. Sihaloho mengaku kecewa.
"Saya sangat kecewa karena hakim tidak berani memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan. Padahal dalam fakta persidangan jelas, dihadirkan AKBP Adri dan Sakir," papar Jonas usai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/4).
Jonas menjelaskan bahwa Sakir melakukan perbuatan dan membuat permintaan maaf pada Suroso, begitu juga dengan AKBP Adri yang merupakan mantan penyidik KPK menyatakan bahwa tidak cukup bukti saat melakukan penahanan.
"Praperadilan ini kita mencari kebenaran dan keadilan, tapi itu tidak kami dapatkan," tambah Jonas.
Di lain sisi, KPK merasa senang dengan ditolaknya praperadilan Suroso. Hal tersebut menambah catatan keberhasilan KPK dalam praperadilan. Seperti sebelumnya, praperadilan Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, sudah ditolak sebelumnya.
Ketua Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menjelaskan bahwa pihaknya senang mendengar bacaan hakim yang menyebutkan KPK berwenang melakukan penyidikan sendiri.
"KPK berwenang melakukan penyidikan sendiri di luar Kepolisian, itu yang membuat kami jadi puas dan senang. Untuk hal itu jelas kita tetap berpegang pada KUHAP dan Undang-undang KPK," jelas Nur.
Kemenangan pihak KPK tersebut menjadikan pihaknya percaya diri dan memperingati pihak lain yang akan ajukan praperadilan. "Kami berharap kalau sudah melihat setelah ini, para tersangka yang mengajukan praperadilan berpikir lagi. Kalau penetapan tersangka sebaiknya berpikir lagi," tutup Nur.
Baca juga:
Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel
Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
Hanya penyerahan kesimpulan, sidang Suroso kali ini berjalan singkat
Hadi Poernomo cabut gugatan praperadilan terhadap KPK
Hadi Poernomo cabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan ditunda, Jero Wacik merasa dihambat KPK
Sidang praperadilan Udar diskors 20 menit, lanjut putusan
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.