KPK Sesalkan Pernyataan Ombudsman Soal Idrus Marham Keluar Rutan
Febri mengatakan, Ombudsman menyebut Idrus Marham ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam hal tersebut pada pukul 12.39 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal temuan Idrus Marham keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ombudsman dalam pernyataannya menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Febri mengatakan, Ombudsman menyebut Idrus Marham ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam hal tersebut pada pukul 12.39 WIB.
Dia mengungkapkan, pernyataan Ombudsman yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak KPK bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru.
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marhan) berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujarnya.
Febri menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, menurutnya, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB.
"Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," jelasnya.
Dia membeberkan fakta terkait keluarnya Idrus Marham pada Jumat 21 Juni 2019. Menurut Febri, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut berbunyi, 'mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai'.
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.
Febri mengatakan, berdasarkan penetapan PT DKI, Idrua Marham kemudian dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai pada saat akan salat Jumat, maka Idrus dibawa menuju tempat ibadah terdekat.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK, namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.
Sebelumnya, Ombudsman menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan Rutan pada Jumat 28 Juni 2019, besok.
"Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan Idrus Marham di luar Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019.
Terkait hal tersebut, Ombudsman mengatakan sempat menyambangi Rutan KPK usai melihat Idrus Marham di luar Rutan. Ombudsman menyebut pada saat itu pihak Rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan.
"Dibenarkan oleh Rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata Teguh.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Antasari Bicara Sosok yang Ideal untuk Isi Jabatan Pimpinan KPK
Jokowi Dihadiahi Kaos Bola Argentina, KPK Minta Segera Melaporkan Gratifikasi
Antasari Azhar Khawatir Isu Polisi Taliban dan India Dihembuskan Orang Tak Suka KPK
KPK Telisik Gratifikasi Bowo Sidik Lewat Sofyan Basir
Agar Seperti Polri, Antasari Azhar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Banyak Lubang Bekas Tambang Menganga di Kaltim, KPK Nilai Pengawasan Tidak Beres