KPK Setor Rp5 Miliar dan USD35 Ribu ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda Rp 200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Denda tersebut disetorkan KPK ke kas negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda Rp 200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Denda tersebut disetorkan KPK ke kas negara.
I Kadek Kertha Laksana merupakan terpidana suap terkait distribusi gula di PTPN III. Dia dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana
"Jaksa KPK melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Selain itu, jaksa KPK juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan USD35 ribu sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USD 35 ribu," kata Ali.
Ahmad Yani sendiri merupakan terpidana kasus suap Rp 2,1 miliar terkait 16 proyek jalan. Dia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi 7 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Korupsi BLBI Di-SP3, Sjamsul Nursalim Berharta Rp 10,9 T & Miliki Gurita Bisnis
Bapak dan Anak di Pusaran Korupsi
Respons KPK Terkait Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI
Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK
KPK SP3 Korupsi BLBI, Tersangka Korupsi Harus Terimakasih ke Pihak Merevisi UU KPK!
Kejati Sulbar Amankan Rp1,4 Miliar dari Kasus Pemotongan DAK SMA
Dipanggil KPK, Stafsus Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Mangkir