KPK Setor Rp637,99 M Hasil Lelang Rampasan Kasus Korupsi di Sepanjang 2024, Ada Saham hingga Properti
KPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp637,99 miliar ke kas negara yang merupakan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi. Uang rampasan itu sejak Januari hingga Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (26/11).
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
- KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
- KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
KPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
"Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target," ujarnya.
Budi mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah karena masih ada aset-aset rampasan dalam proses lelang. Diperkirakan nilainya lebih dari Rp1 triliun.
"Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000," kata Budi.
Aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.
Tim penyidik KPK juga menyita berbagai jenis aset, salah satu jenis aset yang cukup menarik perhatian adalah beberapa unit mobil klasik.
Mobil klasik tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, untuk dirawat agar nilainya bisa tetap terjaga saat dilelang. Namun, mobil-mobil klasik tersebut belum dapat dilelang karena proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
"Kondisi terawat dan barang sitaan belum bisa dilelang karena masih proses penyidikan," ujarnya.